Senin, 29 November 2010

You'll Never Walk Alone

When you walk through a storm
Hold your head up high
And don't be afraid of the dark
At the end of the storm
There's a golden star (sky)
And the sweet silver song of a lark

Walk on...
Through the rain...
Walk on...
Through the rain
Walk through the wind
And your dreams be tossed and blown...

Walk on... (walk on)
Walk on... (walk on)
With hope (with hope)
In your heart...
And you'll never walk alone
You'll never walk alone.
Alone...

Walk on... (walk on)
Walk on... (walk on)
With hope (with hope)
In your heart...
And you'll never walk alone
You'll never walk alone.
Alone...

You'll never...
You'll never walk alone...

Walk on... (walk on)
Walk on... (walk on)
With hope (with hope)
In your heart...
And you'll never walk alone
You'll never walk alone.
Alone...

You'll never walk...
You'll never walk alone...

prinsip prinsip koperasi menurut uu no 25 tahun 1992

Prinsip koperasi

Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Kemandirian.
Pendidikan perkoprasian.
kerjasama antar koperasi.

Memakmurkan Koperasi dan Koperasi Sekolah

1. Koperasi

a. Pengertian Koperasi

Koperasi di Indonesia merupakan salah satu bentuk badan usaha yang diamanatkan oleh pasal 33 UUD 1945 ayat 1, yang menyatakan, ”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dengan menetapkan koperasi sebagai ciri utama perekonomian Indonesia, maka makna Pasal 33 UUD 1945 telah menempatkan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional maupun sebagai bagian dalam tata perekonomian nasional.


Secara etimologis koperasi berasal dari kata cooperative yang berarti usaha bersama. Menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia, koperasi diartikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Berdasarkan pengertian tersebut Koperasi Indonesia mengandung beberapa konsep pokok, antara lain sebagai berikut.

1) Koperasi adalah badan usaha (business enterprise). Sebagai badan usaha, koperasi harus memperoleh laba, namun demikian laba bukanlah tujuan utama dalam koperasi.

2) Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi. Hal ini menunjukkan bahwa koperasi bukanlah kumpulan modal.

3) Prinsip koperasi, Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip koperasi.

4) Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat, maksudnya adalah bahwa Koperasi Indonesia didirikan selain untuk kepentingan anggota, juga untuk kepentingan masyarakat.

5) Koperasi Indonesia berdasar atas asas kekeluargaan, maksudnya adalah bahwa semua keputusan yang diambil dalam koperasi didasarkan pada musyawarah untuk mufakat.

b. Landasan Koperasi Indonesia

Menurut Undang-Undang No. 25 tahun 1992, landasan koperasi Indonesia adalah sebagai berikut.

1) Landasan Idiil adalah Pancasila

Artinya, koperasi Indonesia harus mendasarkan dirinya kepada Pancasila dalam mencapai cita-citanya, dan menjadi landasan moral bagi seluruh anggota koperasi di Indonesia.

2) Landasan Struktural adalah UUD 1945

Koperasi berlandaskan UUD 1945 khususnya Pasal 33 ayat (1) yang mengandung pengertian sebagai berikut.

- Segala kegiatan koperasi adalah usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

- Mengutamakan kesejahteraan seluruh anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya dan bukan kemakmuran perseorangan.

3) Landasan Mental berupa Kesetiakawanan dan Kesadaran Berpribadi

Artinya di antara sesama anggota koperasi harus ada rasa kesetiakawanan, kebersamaan, rasa kekeluargaan, dan masingmasing anggota tidak tergantung pada orang lain.

4) Landasan Operasional

Landasan operasional merupakan tata aturan kerja yang harus diikuti dan ditaati oleh semua anggota, pengurus, badan pemeriksa, manajer, dan karyawan koperasi dalam melaksanakan tugas masing-masing. Semua badan usaha yang berbentuk koperasi di Indonesia harus didirikan berdasarkan:

- Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Pokok- Pokok Perkoperasian;

- Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.

c. Tujuan Koperasi

Koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Untuk mencapai tujuan tersebut, koperasi berfungsi sebagai berikut.

1) Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

2) Berperan serta secara aktif mempertinggi taraf kehidupan anggota dan masyarakat.

3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.

4) Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

d. Prinsip-Prinsip dan Keanggotaan Koperasi

Prinsip Koperasi:

Prinsip koperasi menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 pasal 5 tentang Perkoperasian, adalah sebagai berikut.

1) Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.

2) Pengelolaan dilakukan secara demokratis.

3) Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.

4) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.

5) Kemandirian.

Selain prinsip di atas, ada dua prinsip koperasi yang lain yaitu pendidikan perkoperasian dan kerja sama antarkoperasi. Keanggotaan Koperasi:

1) Keanggotaan koperasi diperoleh berdasar Anggaran Dasar Koperasi.

2) Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindahtangankan.

Apabila anggota meninggal dunia keanggotaannya dapat diteruskan oleh ahli waris yang memenuhi syarat Anggaran Dasar.

3) Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama.

e. Perangkat Organisasi Koperasi

Berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 pasal 21, perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas.

1) Rapat Anggota

Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi yang bertugas menentukan dan memutuskan kebijakan-kebijakan umum dalam organisasi dan manajemen koperasi.

Beberapa keputusan penting yang biasanya ditetapkan melalui rapat anggota antara lain adalah:

a) menetapkan anggaran dasar;

b) menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi;

c) pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan pengawas;

d) menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi;

e) pengesahan laporan keuangan, pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;

f) pembagian Sisa Hasil Usaha;

g) penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.

2) Pengurus

Pengurus merupakan pelaksana kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan dalam rapat anggota koperasi. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota untuk masa jabatan paling lama lima tahun.

Pengurus koperasi ini memiliki tugas antara lain:

a) mengelola koperasi dan usahanya;

b) mengajukan rencana kerja;

c) menyelenggarakan rapat anggota;

d) mengajukan laporan keuangan;

e) menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventarisasi secara tertib;

f) memelihara daftar buku anggota dan pengurus.

3) Pengawas

Pengawas juga dipilih oleh anggota koperasi dalam rapat anggota, sehingga juga bertanggung jawab kepada rapat anggota. Tugas dari pengawas adalah :

a) melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi;

b) membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.

f. Modal Koperasi

Modal koperasi menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 pasal 41 terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri dapat berasal dari: simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, hibah, dan sumbangan. Sedangkan modal pinjaman dapat berasal dari: anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank atau lembaga keuangan lainnya. Menurut pasal 42, selain modal sendiri dan modal pinjaman, koperasi dapat juga melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan, serta sumber lain yang sah. Modal yang telah diperoleh baik yang bersumber dari modal sendiri maupun dari pinjaman selanjutnya dikelola dan dipergunakan untuk melayani anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.

g. Lapangan Usaha Koperasi

Usaha koperasi secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi koperasi single purpose dan koperasi multi purpose.


1) Koperasi single purpose adalah koperasi yang hanya mempunyai satu bidang usaha. Contoh koperasi yang hanya melakukan satu bidang usaha antara lain koperasi konsumsi, koperasi simpan pinjam, dan koperasi produksi.

b. Koperasi multi purpose adalah koperasi yang mempunyai berbagai macam bidang usaha. Contoh koperasi yang memiliki berbagai macam bidang usaha adalah: koperasi simpan pinjam, perdagangan, konsumsi, produksi, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain. Koperasi Unit Desa (KUD) merupakan contoh koperasi serba usaha yang paling popular.

h. Tingkatan Koperasi

Untuk membedakan bentuk koperasi, kita dapat melihat dari segi keanggotaan koperasi yang bersangkutan. Dilihat dari keanggotaannya, koperasi di Indonesia dapat dibedakan menjadi koperasi primer dan sekunder. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang. Anggotanya paling sedikit 20 orang. Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi, di mana anggotanya terdiri atas beberapa koperasi yang telah berbadan hukum. Sedangkan dilihat dari segi keanggotaan dan wilayah kerjanya, koperasi Indonesia dapat dikelompokkan menjadi sebagai berikut.

1) Koperasi Primer

Sebuah koperasi dapat dikatakan sebagai koperasi primer jika koperasi itu beranggotakan paling sedikit 20 orang, daerah kerjanya meliputi satu lingkungan pekerjaan, satu kelurahan, atau satu desa.

2) Pusat Koperasi

Sebuah koperasi dapat dikatakan sebagai pusat koperasi jika koperasi itu sekurang-kurangnya beranggotakan lima koperasi primer yang berbadan hukum dan wilayah kerjanya satu kota/kabupaten.

3) Gabungan Koperasi

Sebuah koperasi dapat dikatakan sebagai gabungan koperasi jika koperasi itu terdiri atas paling sedikit tiga pusat koperasi yang berbadan hukum dan wilayah kerjanya satu tingkat provinsi.

4) Induk Koperasi

Sebuah koperasi dapat dikatakan sebagai induk koperasi jika koperasi itu terdiri atas paling sedikit tiga gabungan koperasi yang berbadan hukum dan wilayah kerjanya seluruh Indonesia.



Keterangan Lambang

- Bintang dan Perisai : Menggambarkan Pancasila sebagai landasan idiil Koperasi Indonesia.

- Gigi Roda : Melambangkan usaha yang terusmenerus oleh koperasi.

- Rantai : Melambangkan kesatuan dan persatuan yang kokoh.

- Pohon Beringin : Melambangkan sifat kemasyarakatan yang berkepribadian Indonesia.

- Timbangan : Melambangkan keadilan sosial yang merupakan salah satu dasar koperasi

- Padi dan Kapas : Melambangkan kemakmuran rakyat yang akan dicapai

- Koperasi Indonesia : Melambangkan kepribadian koperasi Indonesia
i. Sisa Hasil Usaha (SHU)

Menurut pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Perkoperasian No.25 Tahun 1992 menyebutkan bahwa Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam 1 (satu) tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, pajak dan kewajiban pada tahun yang bersangkutan. Sisa Hasil Usaha dapat dialokasikan untuk beberapa bagian, yaitu cadangan (pemupukan modal), anggota berdasarkan jumlah simpanan, anggota berdasarkan jasa terhadap koperasi, pengurus dan dana-dana lain meliputi dana pembangunan daerah kerja, dana pendidikan, dana sosial, dan dana karyawan. Pembagian SHU tersebut harus sesuai dengan keputusan rapat anggota. Pada umumnya sudah ditegaskan berapa persen untuk cadangan, honor pengurus, honor pengawas, dana pendidikan, dibagikan kepada anggota, dan sebagainya.
j. Pembentukan dan Pembubaran Koperasi

Untuk mendirikan koperasi harus memerhatikan beberapa hal terkait dengan koperasi seperti anggaran dasar koperasi, fungsi dan peran koperasi, struktur organisasi serta jenis/bentuk koperasi yang cocok dengan kebutuhan. Anggaran dasar memuat hal-hal sebagai berikut.

- Nama, pekerjaan, serta tempat tinggal para pendiri koperasi.

- Nama lengkap dan nama singkatan koperasi.

- Tempat kedudukan koperasi dan daerah kerjanya.

- Maksud dan tujuan.

- Ketegasan usaha.

- Syarat-syarat keanggotaan.

- Ketetapan tentang permodalan.

- Peraturan tentang tanggung jawab anggota.

- Peraturan tentang pimpinan koperasi dan kekuasaan anggota.

- Ketentuan tentang kuorum anggota.

- Penetapan tahun buku.

- Ketentuan tentang sisa hasil usaha pada akhir tahun buku.

- Ketentuan mengenai sisa kekayaan bila koperasi dibubarkan.

- Ketentuan mengenai sanksi.

Dalam setiap pembentukan koperasi harus ada jaminan atas kelangsungan hidup koperasi, baik sebagai perkumpulan orang maupun usaha. Ada beberapa tahap untuk membentuk koperasi, yaitu:

1) Tahap awal, pada tahap awal ini orang-orang yang akan mendirikan koperasi perlu mencari teman yang bersedia untuk mendirikan koperasi.

2) Tahap persiapan, yaitu membentuk panitia yang terdiri atas ketua, sekretaris, dan bendahara. Menyiapkan konsep atau rancangan anggaran dasar koperasi, dan mengedarkan undangan rapat pendirian koperasi.

3) Tahap pelaksanaan, yaitu tahap penyelenggaraan rapat pembentukan koperasi yang dihadiri oleh seluruh calon anggota, pejabat dari kantor koperasi di daerah setempat dan undangan lainnya.

4) Tahap mengajukan permohonan untuk mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum.

Badan Hukum Koperasi

Bagi koperasi yang telah memenuhi persyaratan dan pejabat koperasi menyatakan persetujuannya, berarti koperasi tersebut resmi berbadan hukum, dan akan mendapat nomor badan hukum serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI). Untuk koperasi yang pengajuannya ditolak dapat mengajukan permohonan ulang dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya surat penolakan.

Pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan keputusan rapat anggota dan keputusan pemerintah. Pembubaran koperasi berdasarkan rapat anggota: sebelum diputuskan untuk dibubarkan, kondisi koperasi harus diteliti apakah sudah tidak dapat dipertahankan keberadaannya atau selalu menderita kerugian. Kemudian rapat anggota membentuk tim penyelesai untuk menyelesaikan masalah masalah yang berkaitan dengan pembubaran koperasi. Sedangkan pembubaran koperasi yang dilakukan oleh pemerintah karena alasan-alasan sebagai berikut:

(1) terdapat bukti bahwa koperasi tersebut tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang;

(2) kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan; dan

(3) kelangsungan hidupnya tidak lagi diharapkan.
k. Peran Koperasi terhadap Peningkatan Kemakmuran Rakyat

Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan kemakmuran rakyat, peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia adalah sebagai berikut.

- Berupaya secara aktif mempertinggi kualitas hidup anggota dan masyarakat.

- Berupaya mengembangkan daya usaha, baik sebagai perseorangan dan warga masyarakat.

- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.

- Koperasi dapat berperan sebagai badan usaha ekonomi yang mampu menciptakan lapangan kerja.

- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas dasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
l. Kekuatan dan Kelemahan Koperasi

Kekuatan yang dimiliki koperasi Indonesia adalah sebagai berikut.

- Pendirian koperasi mempunyai dasar hukum yang jelas dan kuat.

- Adanya tanggung jawab bersama di antara anggotanya.

- Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam kehidupan berkoperasi.

- Adanya transparansi pengelolaan, karena ada prinsip dari, oleh, dan untuk anggota.

Sedangkan kelemahan koperasi adalah sebagai berikut.

- Koperasi dipandang tidak dapat menguntungkan secara ekonomi.

- Minat masyarakat untuk menjadi anggota koperasi rendah.

- Sebagian besar anggota berasal dari kalangan menengah ke bawah, sehingga koperasi sering diidentikkan dengan standar hidup yang rendah.

- Dukungan pemerintah dan lembaga keuangan untuk memajukan koperasi masih kurang dibandingkan dengan dukungan yang diberikan kepada bentuk badan usaha lain.

- Pada umumnya koperasi masih sulit berkembang, karena belum terbentuknya jaringan koperasi dengan badanbadan usaha lain.

- Munculnya banyak kasus penyelewengan dalam pengelolaan koperasi menyebabkan orang tidak tertarik menjadi anggota koperasi.

2. Koperasi Sekolah

Bentuk badan usaha yang sesuai dengan jiwa Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945 adalah koperasi. Agar para siswa mengenal bentuk badan usaha yang diharapkan menjadi soko guru perekonomian nasional, salah satu caranya adalah melalui pengembangan koperasi sekolah.

a. Pengertian Koperasi Sekolah

Apakah yang dimaksud dengan koperasi sekolah? Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah dan anggotanya terdiri atas siswa sekolah yang bersangkutan, misalnya, siswa Sekolah Dasar, siswa Sekolah Menengah Pertama, siswa Sekolah Menengah Atas. Koperasi sekolah tidak berbadan hukum, sebab para anggotanya belum dewasa. Kita tahu bahwa syarat untuk memperoleh badan hukum adalah anggota-anggota koperasi yang bersangkutan harus sudah dewasa. Meskipun koperasi sekolah tidak berbadan hukum, koperasi tersebut dapat melakukan kegiatan ekonomi dan keberadaannya diakui pemerintah.

b. Tujuan Koperasi Sekolah

Secara garis besar, maksud dan tujuan didirikannya koperasi sekolah antara lain sebagai berikut.

1) Mendidik siswa untuk latihan berkoperasi.

2) Memupuk rasa cinta kepada sekolah.

3) Mengembangkan ilmu pengetahuan dan keterampilan di bidang perkoperasian.

4) Menanamkan tanggung jawab dan disiplin dalam hidup bergotong-royong di dalam masyarakat.

5) Memelihara hubungan balik antarsesama anggota koperasi sekolah.

6) Menumbuhkan jiwa demokrasi serta membangkitkan sikap berani mengemukakan pendapat.

7) Sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan alat-alat sekolah.

Sebagai sarana untuk belajar menerapkan prinsip-prinsip ekonomi dalam kehidupan sehari-hari.

c. Ciri-Ciri Koperasi Sekolah

Koperasi sekolah mempunyai ciri antara lain sebagai berikut.

1) Anggota koperasi terdiri atas siswa SD, SMP, SMA, SMK, dan lain-lain sekolah kejuruan lainnya.

2) Keanggotaan berlangsung selama yang bersangkutan menjadi siswa.

3) Koperasi sekolah tidak berbadan hukum.

4) Koperasi sekolah sebagai tempat latihan dan praktik berkoperasi.

5) Koperasi sekolah merupakan koperasi serba usaha.

6) Koperasi sekolah merupakan sarana untuk mendidik siswa bekerja dan berdisiplin, karena di luar jam belajar siswa harus bertugas di koperasi secara bergiliran.

7) Koperasi sekolah dilakukan dalam waktu-waktu tertentu agar tidak mengganggu kegiatan proses belajar mengajar.

d. Keanggotaan Koperasi Sekolah

Keanggotaan seorang siswa dalam koperasi sekolah diperoleh setelah dia mendaftarkan diri sebagai anggota dan telah membayar simpanan pokok kepada koperasi. Keanggotaan seorang siswa pada sebuah koperasi sekolah tidak dapat dipindahtangankan sebab keanggotaan itu melekat pada diri anggota tersebut. Setiap anggota koperasi sekolah harus ikut secara aktif dalam kegiatan usaha koperasinya.

Anggota koperasi sekolah mempunyai hak dan kewajiban. Hak- hak anggota koperasi sekolah adalah sebagai berikut.

1) Menghadiri dan menyatakan pendapat dalam Rapat Anggota.

2) Memilih dan dipilih menjadi pengurus atau pengawas.

3) Meminta untuk diadakannya Rapat Anggota menurut ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar koperasi yang bersangkutan.

4) Memberikan saran-saran kepada pengurus, baik diminta maupun tidak diminta.

5) Mendapat pembagian SHU sesuai dengan keputusan rapat anggota.

6) Mendapat pelayanan yang sama di antara sesama anggota.

7) Mengawasi jalannya usaha koperasi sekolah sesuai dengan Anggaran Dasar koperasi tersebut.

Adapun kewajiban anggota koperasi sekolah adalah sebagai berikut.

1) Mengamalkan landasan, asas, dan sendi dasar koperasi.

2) Melaksanakan semua ketentuan dan tata tertib yang berlaku di dalam koperasi.

3) Menjunjung tinggi nama baik koperasi sekolah.

4) Menghadiri dan ikut secara aktif dalam rapat anggota, dan bertanggung jawab atas apa yang diputuskan dalam rapat anggota.

Keanggotaan koperasi sekolah juga dapat berakhir. Halhal yang dapat mengakibatkan berakhirnya keanggotaan koperasi sekolah adalah apabila anggota yang bersangkutan:

1) siswa meninggal dunia;

2) siswa pindah sekolah sehingga tidak menjadi siswa pada sekolah yang bersangkutan;

3) siswa tersebut telah lulus atau tamat belajar;

4) siswa tersebut terpaksa meninggalkan sekolah karena suatu keadaan (drop out); dan

5) melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh koperasi sekolah sehingga anggota tersebut dikeluarkan keanggotaannya sesuai dengan ketetapan dalam Anggaran Dasar.

e. Lapangan Usaha Koperasi Sekolah

Kegiatan koperasi sekolah antara lain meliputi usahausaha yang dapat memenuhi kebutuhan langsung siswa sekolah yang bersangkutan, yang disesuaikan dengan bentuk sekolahnya yaitu sekolah umum atau sekolah kejuruan. Berikut ini beberapa kegiatan yang dapat diusahakan oleh koperasi sekolah.

1) Menyediakan barang-barang yang dibutuhkan oleh siswa sekolah, seperti buku-buku pelajaran, benda-benda pos, dan perlengkapan tulis-menulis.

2) Mengusahakan alat-alat tulis dan kebutuhan sehari-hari para siswa.

3) Mengusahakan alat-alat yang diperlukan dalam praktikum sekolah.

4) Mengusahakan peralatan yang diperlukan dalam kegiatan kepramukaan.

5) Menyelenggarakan kafetaria sekolah.

6) Mengusahakan kebutuhan perlengkapan sekolah, seperti pakaian seragam, badge, dan kaos olahraga.

7) Koperasi sekolah yang bermodal besar juga dapat menyelenggarakan usaha seperti foto copy, laminating, pengetikan makalah, dan penjilidan.

Mengusahakan tabungan atau simpan pinjam di antara anggota.

9) Usaha-usaha lain yang memungkinkan.

f. Perangkat Organisasi Koperasi Sekolah

Seperti koperasi yang lainnya, koperasi sekolah pun mempunyai perangkat organisasi. Perangkat organisasi koperasi sekolah adalah sebagai berikut.

1) Rapat Anggota Koperasi Sekolah

Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat Anggota berhak meminta keterangan/pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi. Rapat anggota diadakan paling sedikit satu kali dalam setahun dan berfungsi untuk menetapkan:

a) anggaran dasar,

b) kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi,

c) pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus atau pengawas,

d) rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan,

e) pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya,

f) pembagian sisa hasil usaha, dan

g) pembubaran koperasi.

2) Pengurus Koperasi Sekolah

Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengurus koperasi sedapat mungkin diambil dari para siswa, namun apabila pengurus koperasi sekolah yang berasal dari para siswa masih belum cukup mampu menjalankan tugasnya, maka sementara waktu jabatan boleh diisi oleh seorang guru atau lebih dari sekolah tersebut dengan persetujuan kepala sekolah. Guru yang ditunjuk menjadi pengurus koperasi sekolah juga bertanggung jawab kepada kepala sekolah.

Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota. Susunan dan nama pengurus dicantumkan dalam akta pendirian. Adapun tugas pengurus koperasi sekolah adalah:

a) Mengelola koperasi dan usahanya.

b) Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.

c) Menyelenggarakan rapat koperasi.

d) Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.

e) Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.

Dalam menjalankan tugasnya, pengurus berwenang melakukan tugas berikut ini.

a) Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.

b) Memutuskan menerima dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.

c) Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.

3) Pengawas Koperasi Sekolah

Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota. Jika dipandang perlu, kepala sekolah bisa menunjuk seorang guru atau lebih untuk menjadi anggota pengawas koperasi sekolah. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Guru yang ditunjuk menjadi pengawas koperasi sekolah juga bertanggung jawab kepada kepala sekolah.

Pengawas harus mengerti seluk-beluk perkoperasian agar mampu menjalankan tugasnya, karena pengawas bertanggung jawab atas hidup-matinya koperasi sekolah. Dalam menjalankan tugasnya, pengawas mempunyai tugas sebagai berikut.

a) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi sekolah.

b) Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.

Selain mempunyai tugas, pengawas juga mempunyai wewenang sebagai berikut.

a) Meneliti catatan yang ada pada koperasi sekolah.

b) Mendapat segala keterangan yang diperlukan.

4) Dewan Penasihat Koperasi Sekolah

Semua koperasi berada di bawah pengawasan dan pembinaan Kepala Kantor Departemen Koperasi Kabupaten/Kotamadya setempat dan Kepala Kantor Pendidikan Nasional Kabupaten/Kotamadya setempat tanpa mengurangi kewenangan pejabat koperasi. Agar koperasi sekolah dapat berkembang secara sehat, diperlukan pengawasan dan pembinaan, kepala sekolah dan guru-guru yang ditunjuk oleh kepala sekolah juga bisa melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap jalannya usaha koperasi. Bahkan kalau diperlukan, komite sekolah boleh melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap koperasi. Di samping itu ada pengawasan dan pembinaan dari Kantor Departemen Koperasi. Sesuai dengan perangkat organisasi koperasi sekolah tersebut, kita dapat menyusun struktur organisasi koperasi sekolah



g. Permodalan Koperasi Sekolah

Untuk menjalankan usahanya, koperasi sekolah memerlukan modal. Modal tersebut diperoleh dari berbagai sumber berikut ini.

1) Simpanan Pokok

Simpanan pokok merupakan sumber utama modal koperasi. Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang harus dibayar pada saat siswa mendaftarkan diri sebagai anggota koperasi sekolah. Simpanan pokok pada dasarnya dibayarkan sekaligus, tetapi juga boleh diangsur sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada koperasi yang bersangkutan.

2) Simpanan Wajib

Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh anggota secara periodik dan teratur. Besarnya simpanan wajib yang harus dibayar pada setiap periodenya adalah sama untuk semua anggota.

3) Simpanan Sukarela

Sesuai dengan namanya, simpanan ini tidak diwajibkan bagi anggota. Namun, para anggota boleh membayar simpanan sukarela untuk memupuk permodalan koperasi.

4) Penyisihan Sisa Hasil Usaha dan Cadangannya

Sisa hasil usaha yang tidak dibagi dapat memupuk permodalan koperasi

5) Pinjaman dari Sekolah, Bank, Perorangan atau Lembaga Lain


6) Hibah

Hibah merupakan bantuan untuk koperasi sekolah yang tidak perlu dikembalikan.

h. Cara Mendirikan Koperasi Sekolah

Langkah-langkah yang harus ditempuh dalam mendirikan koperasi sekolah adalah sebagai berikut.

1) Menyelenggarakan Pertemuan Persiapan

Pertemuan ini dihadiri oleh guru-guru dan siswa untuk membicarakan maksud mendirikan koperasi sekolah.

2) Menyelenggarakan Rapat Pembentukan Koperasi


Rapat Koperasi Sekolah ini dihadiri oleh:

a) siswa-siswa atau perwakilan dari tiap-tiap kelas;

b) para guru dan kepala sekolah;

c) komite sekolah sebagai wakil orang tua siswa;

d) pejabat dari direktorat koperasi setempat;

e) pejabat dari kantor dinas pendidikan setempat.

Hal-hal yang dibahas dalam pembentukan koperasi sekolah adalah sebagai berikut.

a) Menetapkan pengurus dan pengawas, serta modal koperasi sekolah yang bersangkutan.

b) Menyusun Anggaran Dasar (AD).

c) Membuat akta pendirian koperasi sekolah.

3) Mengajukan Permohonan Pengakuan

Setelah ditetapkannya pengurus, pengawas, permodalan koperasi, dan Anggaran Dasar, maka pengurus segera mengajukan permohonan pengakuan pendirian koperasi sekolah kepada Kepala Kantor Departemen Koperasi tingkat Kabupaten/Kotamadya dengan melampirkan dokumen berikut.

- Anggaran Dasar/akta pendirian koperasi sekolah yang telah tersusun sebanyak dua lembar. Akta yang asli dibubuhi meterai Rp6.000,00.

- Berita acara rapat pembentukan koperasi.

- Neraca awal koperasi sekolah yang berisi tentang jumlah kekayaan dan permodalan koperasi sekolah pada awal didirikan.

Sebelum memberikan surat pengakuan pendirian koperasi sekolah, pejabat Kantor Departemen Koperasi wajib meninjau koperasi sekolah tersebut. Peninjauan tersebut dilakukan selambat-lambatnya dua bulan sejak penerimaan surat permohonan pengakuan, yaitu untuk mengetahui apakah koperasi tersebut sudah layak untuk berdiri dan terjamin kelangsungan hidupnya atau belum. Apabila pejabat dari Kantor Departemen Koperasi Kabupaten/Kotamadya berpendapat bahwa koperasi tersebut sudah memenuhi syarat dan layak untuk berdiri, maka kepala direktorat koperasi akan mengeluarkan surat pengesahan koperasi yang bersangkutan. Selambat-lambatnya 3 bulan, terhitung dari tanggal mengajukan permohonan pengakuan pendirian koperasi sekolah tersebut, Pejabat Departemen Koperasi wajib memberikan pengakuan dan mencatat koperasi sekolah yang baru dibentuk itu. Namun, permohonan itu dapat ditolak atau dikembalikan jika persyaratan administrasinya kurang lengkap.

i. Pembubaran Koperasi Sekolah

Koperasi sekolah dapat dibubarkan melalui Surat Keputusan Kepala Kantor Departemen Koperasi Kabupaten/Kotamadya tempat koperasi sekolah itu berada. Surat keputusan tersebut harus atas nama Kepala Kantor Departemen Koperasi Propinsi. Surat keputusan itu diterbitkan setelah memerhatikan pendapat dari kepala sekolah dan Kepala Kantor Departemen Koperasi Kabupaten/ Kotamadya setempat.

Sebelum koperasi sekolah dibubarkan, semua utang koperasi harus dilunasi dengan kekayaan koperasi sekolah tersebut. Jika seluruh kekayaan koperasi sekolah tidak dapat melunasi utang yang ada, maka tanggungan anggota hanya terbatas pada jumlah simpanan yang masih ada dalam koperasi dan anggota koperasi tidak diminta untuk membayar iuran lagi. Namun jika ternyata masih ada sisa kekayaan, maka kekayaan tersebut diserahkan kepada sekolah.

Kamis, 11 November 2010

S itu sudah pergi

awalnya rekomendasi temen gw siy  'O' ktanya 'S' lucu jom ya gw lanjutin aja, awalnya asik slama 1 minggu tp gw gk tau gmn dia nyikapinnya, stlah itu kita ketemu.. ya boleh laa dr pd enggk sm skali' cm bisa anter pulang meskipun hanya sampai jembatan Malang' minggu ke-2 ketemu niat nya jalan eh cuaca tidak mendukung hujan disertai guntur petir dan temennya hujan laaa.... doi takut gtu sm guntur. ktnya siy yg gw baca di pikirannya tuh siapa yang mau kesamber bareng" lo ja kali.. huuff BT cuiiiiiy' ya tak pa la hanya firasat' gw tunggu tuh hujan dr jam 3.45 smpai 5.45 hu lm jg ya eh kita kejebak pohon tumbang di Malang sungai...  td nya mampir di 'WS' ( warung SETAN) eh gk mau duit kali tuh 'ws' jalan lg kita sampai motong jalan eh kena banjir untung mtr gw gk kerendem tinggi cuiiiiy eh kita nyasar sampai kranji krna gw gk tau jalan doi tidur di bahu gw... pas bangun Koq sampe kranji aduh BT gila gw' (lagian gk ngasih tau jalan yeeeee)....
ydh smpe gw tetep Jembatan Malang'
hari hari brikutnya udah pasang strategi mudah mudahan mujur'
dia bilang 2.45 smpe djln dia sms smpe 2.20 aduh mne bru ampe UP lg ydh gk pake lama Rata" 130 km..... 1 kali mau mampus gw ngejar waktu... pas di jembatan MELAYUUUUU.. diapit 2 mobil gw untung aja masih slamat. smpe dsan pas gw liat 'S' BT gtu dw jlasin knp gw terlambat ya kynya dia ngertiin tp gk tau deh akhirnya.... (((())))..... mungkin dia marah, pas gw ajak makan 'S' cm dia terpaku gw ajak omong meneng wae oalaa.. ydh gw ikut diam eh 'S'  mlh bilang lo kodiem siy... nah td gw rame lo diam aja aduhhhhhhhhhhhh gmn siyyyy mbae 'S' ydh kita pulang dia mau buru" ktnya tau knpa?? apa karna td gw slah ngomong boleh ngerokok gk tp ky nya dia mengartikan lain niy..... pas gw anter pulang dijalan gw ketemu ama MENIRFUCK ame bajaj Pluran dasar sial gw kebut aja ampe 120km doi marah minta turun di BKT' aduh msh jauh gw bilang setelah debat dikit doi naik lg... ydh gw gk ngebut..... tp dia msh tetep gk mau ngomong sepatah kt pun'
semenjak itu smpe 3 hri tlpn gw bru di angkat dan kata" pertama dia Jangan ganggu gw lagi. gw minta penjelasan ahrumit klo ditulisss hehehe singkat ja ya... klo emng gk mau ngomong ydh gw ja yg ngomong'


Mungkin kita baru kenal 1 bln gw cm mau bilang ini yg trakhir lo denger suara gw lo memang yg terbaik yang paling gw sayang klo kita  gk ktmu lagi gw masih sayang sm lo sampe akhir hayat gw. DEWISARIHARTINI.