Senin, 29 November 2010

prinsip prinsip koperasi menurut uu no 25 tahun 1992

Prinsip koperasi

Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Kemandirian.
Pendidikan perkoprasian.
kerjasama antar koperasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar