Kamis, 28 April 2011

qiqiqi

1.    Mewakili gambaran seseorang mengenai kenyataan fisik dan sosial, suatu gambaran mengenai apa yang akan menimbulkan sesuatu dan hal-hal yang mungkin terjadi dalam dunia yang dialaminya.

2.    Aktivitas yang memberi nafas kehidupan bagi struktur organisasi. Proses yang umum ialah komunikasi evaluasi prestasi kerja, pengambilan keputusan, sosialisasi, dan pengembangan karir.

3.    Suatu perangkat keyakinan, tentang karakteristik orang dari suatu kelompok yang disamaratakan terhadap semua anggota kelompok itu.

4.    Gudang  nilai-nilai individu, termasuk sikap moral yang dibentuk oleh masyarakat. Superego secara kasar dapat disamakan dengan hati nurani (conscience). Superego sering bertentangan dengan id, id mengerjakan apa yang dirasa baik, sedangkan superego bersikeras mengerjakan apa yang dianggap “benar”.

5.    Pola perilaku dan proses mental yang unik, yang mencirikan seseorang. Kepribadian banyak dipengaruhi oleh faktor kebudayaan dan sosial.

6.    Penelaahan tentang individu dan kelompok dalam lingkungan organisasi.

7.    Suatu cetak biru organisasi yang menunjukkan bagaimana orang dan pekerjaan dikelompokkan bersama. Struktur digambarkan oleh bagan organisasi.

8.    Kesatuan yang memungkinkan masyarakat mencapai suatu tujuan yang tidak dapat dicapai individu secara perorangan.

9.    Kesiap-siagaan mental, yang dipelajari dan diorganisasi melalui pengalaman, dan mempunyai pengaruh tertentu atas cara tanggap seseorang terhadap orang lain, obyek, dan situasi yang berhubungan dengannya.

10. Konsep yang menguraikan tentang kekuatan-kekuatan yang bekerja terhadap atau di dalam diri individu untuk memulai dan mengarahkan perilaku.


Pilihan Jawaban:

A.    Id
B.    Ego
C.   Superego
D.   Stereotip
E.    Organisasi
F.    Struktur
G.   Sikap
H.   Proses
I.      Perilaku organisasi
J.    Motivasi


Rabu, 16 Maret 2011

WAWASAN NUSANTARA


Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
Falsafah pancasila
Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah
  1. Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing.
  2. Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
  3. Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.

Aspek kewilayahan nusantara

Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.

Aspek sosial budaya

Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.

Aspek sejarah

Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia.  Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri.Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.

FUNGSI
  1. Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan
  2. Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
  3. Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara
  4. Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:
  1. Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
  2. Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
  3. Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.

Tujuan

Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:
  1. Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
  2. Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.

Implementasi

Kehidupan politik

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
  1. Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
  2. Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
  3. Mengembagkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
  4. Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
  5. Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.

Kehidupan ekonomi

  1. Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
  2. Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
  3. Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.

Kehidupan sosial

Tari pendet dari Bali merupakan budaya Indonesia yang harus dilestarikan sebagai implementasi dalam kehidupan sosial.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu :
  1. Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
  2. Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.

Kehidupan pertahanan dan keamanan


Membagun TNI Profesional merupakan implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :
  1. Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang menganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
  2. Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
  3. Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.



TUGAS PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


Pengertian Bangsa, Negara, Warga
Pengertian Bangsa, Negara, Warga

a.Bangsa

Pengertian bangsa

Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang cirri-cirinya adalah: memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur bersama, kenangan bersama, satu atau beberapa budaya yang sama dan solidaritas tertentu. Bangsa juga merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideology nasionalisme.

Berikut pendapat beberapa para ahli tentang pengertian bangsa.
a.Ernest Renan (Perancis) = Bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari 2 hal, yaitu rakyat yang harus hidup bersama-sama menjalankan satu riwayat, dan rakyatyang kemudian harus mempunyai kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi satu.

b.Otto Bauer (Jerman) = Bangsa adalah kelompok manusia yag memiliki kesamaan karakter. Karakteristik tumbuh karena adanya persamaan nasib.


Jadi dari definisi diatas, bangsa adalah suatu kelompok manusia yang memiliki karakteristik dan ciri yang sama (nama, budaya, adat), yang bertempat tinggal di suatu wilayah yang telah dikuasai nya atas sebuah persatuan yang timbul dari rasa nasionalisme serta rasa solidaritas dari sekumpulan manusia tersebut serta mengakui negaranya sebagai tanah airnya.


b.Negara

1.Pengertian Negara

Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan.

a.George Jellinek = Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.

b.G.W.F Hegel = Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
Jadi dari pengertian diatas, Negara adalah Satu kesatuan organisasi yang didalam nya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana di atur oleh pemerintahan yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala instrument-instrumen yang ada didalam nya dengan kekuasaan yang ada.

c. Warga Negara

•Warga Negara adalah orang yang terkait dengan sistem hukum Negara dan mendapat perlindungan Negara.
•Warga Negara secara umum ada Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya.
•Warga negara adalah orang yg tinggal di dalam sebuah negara dan mengakui semua peraturan yg terkandung di dalam negara tersebut.
•Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga Negara.

RIS
Bentuk Republik Indonesia Serikat de, bentuknya serikat atau  federasi... yang lengkapnya

Republik Indonesia Serikat terdiri beberapa negara bagian, yaitu:
Republik Indonesia
Negara Indonesia Timur
Negara Pasundan
Negara Jawa Timur
Negara Madura
Negara Sumatra Timur
Negara Sumatra Selatan

Di samping itu, ada juga negara-negara yang berdiri sendiri dan tak tergabung dalam federasi, yaitu:
Jawa Tengah
Kalimantan Barat
Dayak Besar
Daerah Banjar
Kalimantan Tenggara
Kalimantan Timur (tidak temasuk bekas wilayah Kesultanan Pasir)
Bangka
Belitung
Riau

Republik Indonesia Serikat dibubarkan pada 17 Agustus 1950.

Republik Indonesia Serikat memiliki konstitusi yaitu Konstitusi RIS. Piagam Konstitusi RIS ditandatangani oleh para Pimpinan Negara/Daerah dari 16 Negara/Daerah Bagian RIS, yaitu
Mr. Susanto Tirtoprodjo dari Negara Republik Indonesia menurut perjanjian Renville.
Sultan Hamid II dari Daerah Istimewa Kalimantan Barat
Ide Anak Agoeng Gde Agoeng dari Negara Indonesia Timur
R.A.A. Tjakraningrat dari Negara Madura
Mohammad Hanafiah dari Daerah Banjar
Mohammad Jusuf Rasidi dari Bangka
K.A. Mohammad Jusuf dari Belitung
Muhran bin Haji Ali dari Dayak Besar
Dr. R.V. Sudjito dari Jawa Tengah
Raden Soedarmo dari Negara Jawa Timur
M. Jamani dari Kalimantan Tenggara
A.P. Sosronegoro dari Kalimantan Timur
Mr. Djumhana Wiriatmadja dari Negara Pasundan
Radja Mohammad dari Riau
Abdul Malik dari Negara Sumatra Selatan
Radja Kaliamsyah Sinaga dari Negara Sumatra Timur

RI
Republik Indonesia disingkat RI atau Indonesia adalah negara di Asia Tenggara, yang dilintasi garis khatulistiwa dan berada di antara benua Asia dan Australia serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 17.508 pulau, oleh karena itu ia disebut juga sebagai Nusantara (Kepulauan Antara).[5] Dengan populasi sebesar 222 juta jiwa pada tahun 2006,[6] Indonesia adalah negara berpenduduk terbesar keempat di dunia dan negara yang berpenduduk Muslim terbesar di dunia, meskipun secara resmi bukanlah negara Islam. Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik, dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Presiden yang dipilih langsung. Ibukota negara ialah Jakarta. Indonesia berbatasan dengan Malaysia di Pulau Kalimantan, dengan Papua Nugini di Pulau Papua dan dengan Timor Leste di Pulau Timor. Negara tetangga lainnya adalah Singapura, Filipina, Australia, dan wilayah persatuan Kepulauan Andaman dan Nikobar di India.
Sejarah Indonesia banyak dipengaruhi oleh bangsa lainnya. Kepulauan Indonesia menjadi wilayah perdagangan penting setidaknya sejak abad ke-7, yaitu ketika Kerajaan Sriwijaya di Palembang menjalin hubungan agama dan perdagangan dengan Tiongkok dan India. Kerajaan-kerajaan Hindu dan Buddha telah tumbuh pada awal abad Masehi, diikuti para pedagang yang membawa agama Islam, serta berbagai kekuatan Eropa yang saling bertempur untuk memonopoli perdagangan rempah-rempah Maluku semasa era penjelajahan samudra. Setelah berada di bawah penjajahan Belanda, Indonesia yang saat itu bernama Hindia Belanda menyatakan kemerdekaannya di akhir Perang Dunia II. Selanjutnya Indonesia mendapat berbagai hambatan, ancaman dan tantangan dari bencana alam, korupsi, separatisme, proses demokratisasi dan periode perubahan ekonomi yang pesat.
Dari Sabang sampai Merauke, Indonesia terdiri dari berbagai suku, bahasa dan agama yang berbeda. Suku Jawa adalah grup etnis terbesar dan secara politis paling dominan. Semboyan nasional Indonesia, "Bhinneka tunggal ika" ("Berbeda-beda tetapi tetap satu"), berarti keberagaman yang membentuk negara. Selain memiliki populasi padat dan wilayah yang luas, Indonesia memiliki wilayah alam yang mendukung tingkat keanekaragaman hayati terbesar kedua di dunia.


Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan.

Hak dan kewajiban sesuai dengan pasal
Pasal 27 ayat 1
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 29 ayat 2
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Pasal 30 ayat 1
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pasal 31 ayat 1
(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.

Senin, 29 November 2010

You'll Never Walk Alone

When you walk through a storm
Hold your head up high
And don't be afraid of the dark
At the end of the storm
There's a golden star (sky)
And the sweet silver song of a lark

Walk on...
Through the rain...
Walk on...
Through the rain
Walk through the wind
And your dreams be tossed and blown...

Walk on... (walk on)
Walk on... (walk on)
With hope (with hope)
In your heart...
And you'll never walk alone
You'll never walk alone.
Alone...

Walk on... (walk on)
Walk on... (walk on)
With hope (with hope)
In your heart...
And you'll never walk alone
You'll never walk alone.
Alone...

You'll never...
You'll never walk alone...

Walk on... (walk on)
Walk on... (walk on)
With hope (with hope)
In your heart...
And you'll never walk alone
You'll never walk alone.
Alone...

You'll never walk...
You'll never walk alone...

prinsip prinsip koperasi menurut uu no 25 tahun 1992

Prinsip koperasi

Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Kemandirian.
Pendidikan perkoprasian.
kerjasama antar koperasi.

Memakmurkan Koperasi dan Koperasi Sekolah

1. Koperasi

a. Pengertian Koperasi

Koperasi di Indonesia merupakan salah satu bentuk badan usaha yang diamanatkan oleh pasal 33 UUD 1945 ayat 1, yang menyatakan, ”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dengan menetapkan koperasi sebagai ciri utama perekonomian Indonesia, maka makna Pasal 33 UUD 1945 telah menempatkan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional maupun sebagai bagian dalam tata perekonomian nasional.


Secara etimologis koperasi berasal dari kata cooperative yang berarti usaha bersama. Menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia, koperasi diartikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Berdasarkan pengertian tersebut Koperasi Indonesia mengandung beberapa konsep pokok, antara lain sebagai berikut.

1) Koperasi adalah badan usaha (business enterprise). Sebagai badan usaha, koperasi harus memperoleh laba, namun demikian laba bukanlah tujuan utama dalam koperasi.

2) Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi. Hal ini menunjukkan bahwa koperasi bukanlah kumpulan modal.

3) Prinsip koperasi, Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip koperasi.

4) Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat, maksudnya adalah bahwa Koperasi Indonesia didirikan selain untuk kepentingan anggota, juga untuk kepentingan masyarakat.

5) Koperasi Indonesia berdasar atas asas kekeluargaan, maksudnya adalah bahwa semua keputusan yang diambil dalam koperasi didasarkan pada musyawarah untuk mufakat.

b. Landasan Koperasi Indonesia

Menurut Undang-Undang No. 25 tahun 1992, landasan koperasi Indonesia adalah sebagai berikut.

1) Landasan Idiil adalah Pancasila

Artinya, koperasi Indonesia harus mendasarkan dirinya kepada Pancasila dalam mencapai cita-citanya, dan menjadi landasan moral bagi seluruh anggota koperasi di Indonesia.

2) Landasan Struktural adalah UUD 1945

Koperasi berlandaskan UUD 1945 khususnya Pasal 33 ayat (1) yang mengandung pengertian sebagai berikut.

- Segala kegiatan koperasi adalah usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

- Mengutamakan kesejahteraan seluruh anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya dan bukan kemakmuran perseorangan.

3) Landasan Mental berupa Kesetiakawanan dan Kesadaran Berpribadi

Artinya di antara sesama anggota koperasi harus ada rasa kesetiakawanan, kebersamaan, rasa kekeluargaan, dan masingmasing anggota tidak tergantung pada orang lain.

4) Landasan Operasional

Landasan operasional merupakan tata aturan kerja yang harus diikuti dan ditaati oleh semua anggota, pengurus, badan pemeriksa, manajer, dan karyawan koperasi dalam melaksanakan tugas masing-masing. Semua badan usaha yang berbentuk koperasi di Indonesia harus didirikan berdasarkan:

- Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Pokok- Pokok Perkoperasian;

- Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.

c. Tujuan Koperasi

Koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Untuk mencapai tujuan tersebut, koperasi berfungsi sebagai berikut.

1) Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

2) Berperan serta secara aktif mempertinggi taraf kehidupan anggota dan masyarakat.

3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.

4) Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

d. Prinsip-Prinsip dan Keanggotaan Koperasi

Prinsip Koperasi:

Prinsip koperasi menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 pasal 5 tentang Perkoperasian, adalah sebagai berikut.

1) Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.

2) Pengelolaan dilakukan secara demokratis.

3) Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.

4) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.

5) Kemandirian.

Selain prinsip di atas, ada dua prinsip koperasi yang lain yaitu pendidikan perkoperasian dan kerja sama antarkoperasi. Keanggotaan Koperasi:

1) Keanggotaan koperasi diperoleh berdasar Anggaran Dasar Koperasi.

2) Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindahtangankan.

Apabila anggota meninggal dunia keanggotaannya dapat diteruskan oleh ahli waris yang memenuhi syarat Anggaran Dasar.

3) Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama.

e. Perangkat Organisasi Koperasi

Berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 pasal 21, perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas.

1) Rapat Anggota

Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi yang bertugas menentukan dan memutuskan kebijakan-kebijakan umum dalam organisasi dan manajemen koperasi.

Beberapa keputusan penting yang biasanya ditetapkan melalui rapat anggota antara lain adalah:

a) menetapkan anggaran dasar;

b) menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi;

c) pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan pengawas;

d) menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi;

e) pengesahan laporan keuangan, pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;

f) pembagian Sisa Hasil Usaha;

g) penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.

2) Pengurus

Pengurus merupakan pelaksana kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan dalam rapat anggota koperasi. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota untuk masa jabatan paling lama lima tahun.

Pengurus koperasi ini memiliki tugas antara lain:

a) mengelola koperasi dan usahanya;

b) mengajukan rencana kerja;

c) menyelenggarakan rapat anggota;

d) mengajukan laporan keuangan;

e) menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventarisasi secara tertib;

f) memelihara daftar buku anggota dan pengurus.

3) Pengawas

Pengawas juga dipilih oleh anggota koperasi dalam rapat anggota, sehingga juga bertanggung jawab kepada rapat anggota. Tugas dari pengawas adalah :

a) melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi;

b) membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.

f. Modal Koperasi

Modal koperasi menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 pasal 41 terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri dapat berasal dari: simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, hibah, dan sumbangan. Sedangkan modal pinjaman dapat berasal dari: anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank atau lembaga keuangan lainnya. Menurut pasal 42, selain modal sendiri dan modal pinjaman, koperasi dapat juga melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan, serta sumber lain yang sah. Modal yang telah diperoleh baik yang bersumber dari modal sendiri maupun dari pinjaman selanjutnya dikelola dan dipergunakan untuk melayani anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.

g. Lapangan Usaha Koperasi

Usaha koperasi secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi koperasi single purpose dan koperasi multi purpose.


1) Koperasi single purpose adalah koperasi yang hanya mempunyai satu bidang usaha. Contoh koperasi yang hanya melakukan satu bidang usaha antara lain koperasi konsumsi, koperasi simpan pinjam, dan koperasi produksi.

b. Koperasi multi purpose adalah koperasi yang mempunyai berbagai macam bidang usaha. Contoh koperasi yang memiliki berbagai macam bidang usaha adalah: koperasi simpan pinjam, perdagangan, konsumsi, produksi, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain. Koperasi Unit Desa (KUD) merupakan contoh koperasi serba usaha yang paling popular.

h. Tingkatan Koperasi

Untuk membedakan bentuk koperasi, kita dapat melihat dari segi keanggotaan koperasi yang bersangkutan. Dilihat dari keanggotaannya, koperasi di Indonesia dapat dibedakan menjadi koperasi primer dan sekunder. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang. Anggotanya paling sedikit 20 orang. Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi, di mana anggotanya terdiri atas beberapa koperasi yang telah berbadan hukum. Sedangkan dilihat dari segi keanggotaan dan wilayah kerjanya, koperasi Indonesia dapat dikelompokkan menjadi sebagai berikut.

1) Koperasi Primer

Sebuah koperasi dapat dikatakan sebagai koperasi primer jika koperasi itu beranggotakan paling sedikit 20 orang, daerah kerjanya meliputi satu lingkungan pekerjaan, satu kelurahan, atau satu desa.

2) Pusat Koperasi

Sebuah koperasi dapat dikatakan sebagai pusat koperasi jika koperasi itu sekurang-kurangnya beranggotakan lima koperasi primer yang berbadan hukum dan wilayah kerjanya satu kota/kabupaten.

3) Gabungan Koperasi

Sebuah koperasi dapat dikatakan sebagai gabungan koperasi jika koperasi itu terdiri atas paling sedikit tiga pusat koperasi yang berbadan hukum dan wilayah kerjanya satu tingkat provinsi.

4) Induk Koperasi

Sebuah koperasi dapat dikatakan sebagai induk koperasi jika koperasi itu terdiri atas paling sedikit tiga gabungan koperasi yang berbadan hukum dan wilayah kerjanya seluruh Indonesia.



Keterangan Lambang

- Bintang dan Perisai : Menggambarkan Pancasila sebagai landasan idiil Koperasi Indonesia.

- Gigi Roda : Melambangkan usaha yang terusmenerus oleh koperasi.

- Rantai : Melambangkan kesatuan dan persatuan yang kokoh.

- Pohon Beringin : Melambangkan sifat kemasyarakatan yang berkepribadian Indonesia.

- Timbangan : Melambangkan keadilan sosial yang merupakan salah satu dasar koperasi

- Padi dan Kapas : Melambangkan kemakmuran rakyat yang akan dicapai

- Koperasi Indonesia : Melambangkan kepribadian koperasi Indonesia
i. Sisa Hasil Usaha (SHU)

Menurut pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Perkoperasian No.25 Tahun 1992 menyebutkan bahwa Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam 1 (satu) tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, pajak dan kewajiban pada tahun yang bersangkutan. Sisa Hasil Usaha dapat dialokasikan untuk beberapa bagian, yaitu cadangan (pemupukan modal), anggota berdasarkan jumlah simpanan, anggota berdasarkan jasa terhadap koperasi, pengurus dan dana-dana lain meliputi dana pembangunan daerah kerja, dana pendidikan, dana sosial, dan dana karyawan. Pembagian SHU tersebut harus sesuai dengan keputusan rapat anggota. Pada umumnya sudah ditegaskan berapa persen untuk cadangan, honor pengurus, honor pengawas, dana pendidikan, dibagikan kepada anggota, dan sebagainya.
j. Pembentukan dan Pembubaran Koperasi

Untuk mendirikan koperasi harus memerhatikan beberapa hal terkait dengan koperasi seperti anggaran dasar koperasi, fungsi dan peran koperasi, struktur organisasi serta jenis/bentuk koperasi yang cocok dengan kebutuhan. Anggaran dasar memuat hal-hal sebagai berikut.

- Nama, pekerjaan, serta tempat tinggal para pendiri koperasi.

- Nama lengkap dan nama singkatan koperasi.

- Tempat kedudukan koperasi dan daerah kerjanya.

- Maksud dan tujuan.

- Ketegasan usaha.

- Syarat-syarat keanggotaan.

- Ketetapan tentang permodalan.

- Peraturan tentang tanggung jawab anggota.

- Peraturan tentang pimpinan koperasi dan kekuasaan anggota.

- Ketentuan tentang kuorum anggota.

- Penetapan tahun buku.

- Ketentuan tentang sisa hasil usaha pada akhir tahun buku.

- Ketentuan mengenai sisa kekayaan bila koperasi dibubarkan.

- Ketentuan mengenai sanksi.

Dalam setiap pembentukan koperasi harus ada jaminan atas kelangsungan hidup koperasi, baik sebagai perkumpulan orang maupun usaha. Ada beberapa tahap untuk membentuk koperasi, yaitu:

1) Tahap awal, pada tahap awal ini orang-orang yang akan mendirikan koperasi perlu mencari teman yang bersedia untuk mendirikan koperasi.

2) Tahap persiapan, yaitu membentuk panitia yang terdiri atas ketua, sekretaris, dan bendahara. Menyiapkan konsep atau rancangan anggaran dasar koperasi, dan mengedarkan undangan rapat pendirian koperasi.

3) Tahap pelaksanaan, yaitu tahap penyelenggaraan rapat pembentukan koperasi yang dihadiri oleh seluruh calon anggota, pejabat dari kantor koperasi di daerah setempat dan undangan lainnya.

4) Tahap mengajukan permohonan untuk mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum.

Badan Hukum Koperasi

Bagi koperasi yang telah memenuhi persyaratan dan pejabat koperasi menyatakan persetujuannya, berarti koperasi tersebut resmi berbadan hukum, dan akan mendapat nomor badan hukum serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI). Untuk koperasi yang pengajuannya ditolak dapat mengajukan permohonan ulang dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya surat penolakan.

Pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan keputusan rapat anggota dan keputusan pemerintah. Pembubaran koperasi berdasarkan rapat anggota: sebelum diputuskan untuk dibubarkan, kondisi koperasi harus diteliti apakah sudah tidak dapat dipertahankan keberadaannya atau selalu menderita kerugian. Kemudian rapat anggota membentuk tim penyelesai untuk menyelesaikan masalah masalah yang berkaitan dengan pembubaran koperasi. Sedangkan pembubaran koperasi yang dilakukan oleh pemerintah karena alasan-alasan sebagai berikut:

(1) terdapat bukti bahwa koperasi tersebut tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang;

(2) kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan; dan

(3) kelangsungan hidupnya tidak lagi diharapkan.
k. Peran Koperasi terhadap Peningkatan Kemakmuran Rakyat

Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan kemakmuran rakyat, peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia adalah sebagai berikut.

- Berupaya secara aktif mempertinggi kualitas hidup anggota dan masyarakat.

- Berupaya mengembangkan daya usaha, baik sebagai perseorangan dan warga masyarakat.

- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.

- Koperasi dapat berperan sebagai badan usaha ekonomi yang mampu menciptakan lapangan kerja.

- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas dasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
l. Kekuatan dan Kelemahan Koperasi

Kekuatan yang dimiliki koperasi Indonesia adalah sebagai berikut.

- Pendirian koperasi mempunyai dasar hukum yang jelas dan kuat.

- Adanya tanggung jawab bersama di antara anggotanya.

- Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam kehidupan berkoperasi.

- Adanya transparansi pengelolaan, karena ada prinsip dari, oleh, dan untuk anggota.

Sedangkan kelemahan koperasi adalah sebagai berikut.

- Koperasi dipandang tidak dapat menguntungkan secara ekonomi.

- Minat masyarakat untuk menjadi anggota koperasi rendah.

- Sebagian besar anggota berasal dari kalangan menengah ke bawah, sehingga koperasi sering diidentikkan dengan standar hidup yang rendah.

- Dukungan pemerintah dan lembaga keuangan untuk memajukan koperasi masih kurang dibandingkan dengan dukungan yang diberikan kepada bentuk badan usaha lain.

- Pada umumnya koperasi masih sulit berkembang, karena belum terbentuknya jaringan koperasi dengan badanbadan usaha lain.

- Munculnya banyak kasus penyelewengan dalam pengelolaan koperasi menyebabkan orang tidak tertarik menjadi anggota koperasi.

2. Koperasi Sekolah

Bentuk badan usaha yang sesuai dengan jiwa Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945 adalah koperasi. Agar para siswa mengenal bentuk badan usaha yang diharapkan menjadi soko guru perekonomian nasional, salah satu caranya adalah melalui pengembangan koperasi sekolah.

a. Pengertian Koperasi Sekolah

Apakah yang dimaksud dengan koperasi sekolah? Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah dan anggotanya terdiri atas siswa sekolah yang bersangkutan, misalnya, siswa Sekolah Dasar, siswa Sekolah Menengah Pertama, siswa Sekolah Menengah Atas. Koperasi sekolah tidak berbadan hukum, sebab para anggotanya belum dewasa. Kita tahu bahwa syarat untuk memperoleh badan hukum adalah anggota-anggota koperasi yang bersangkutan harus sudah dewasa. Meskipun koperasi sekolah tidak berbadan hukum, koperasi tersebut dapat melakukan kegiatan ekonomi dan keberadaannya diakui pemerintah.

b. Tujuan Koperasi Sekolah

Secara garis besar, maksud dan tujuan didirikannya koperasi sekolah antara lain sebagai berikut.

1) Mendidik siswa untuk latihan berkoperasi.

2) Memupuk rasa cinta kepada sekolah.

3) Mengembangkan ilmu pengetahuan dan keterampilan di bidang perkoperasian.

4) Menanamkan tanggung jawab dan disiplin dalam hidup bergotong-royong di dalam masyarakat.

5) Memelihara hubungan balik antarsesama anggota koperasi sekolah.

6) Menumbuhkan jiwa demokrasi serta membangkitkan sikap berani mengemukakan pendapat.

7) Sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan alat-alat sekolah.

Sebagai sarana untuk belajar menerapkan prinsip-prinsip ekonomi dalam kehidupan sehari-hari.

c. Ciri-Ciri Koperasi Sekolah

Koperasi sekolah mempunyai ciri antara lain sebagai berikut.

1) Anggota koperasi terdiri atas siswa SD, SMP, SMA, SMK, dan lain-lain sekolah kejuruan lainnya.

2) Keanggotaan berlangsung selama yang bersangkutan menjadi siswa.

3) Koperasi sekolah tidak berbadan hukum.

4) Koperasi sekolah sebagai tempat latihan dan praktik berkoperasi.

5) Koperasi sekolah merupakan koperasi serba usaha.

6) Koperasi sekolah merupakan sarana untuk mendidik siswa bekerja dan berdisiplin, karena di luar jam belajar siswa harus bertugas di koperasi secara bergiliran.

7) Koperasi sekolah dilakukan dalam waktu-waktu tertentu agar tidak mengganggu kegiatan proses belajar mengajar.

d. Keanggotaan Koperasi Sekolah

Keanggotaan seorang siswa dalam koperasi sekolah diperoleh setelah dia mendaftarkan diri sebagai anggota dan telah membayar simpanan pokok kepada koperasi. Keanggotaan seorang siswa pada sebuah koperasi sekolah tidak dapat dipindahtangankan sebab keanggotaan itu melekat pada diri anggota tersebut. Setiap anggota koperasi sekolah harus ikut secara aktif dalam kegiatan usaha koperasinya.

Anggota koperasi sekolah mempunyai hak dan kewajiban. Hak- hak anggota koperasi sekolah adalah sebagai berikut.

1) Menghadiri dan menyatakan pendapat dalam Rapat Anggota.

2) Memilih dan dipilih menjadi pengurus atau pengawas.

3) Meminta untuk diadakannya Rapat Anggota menurut ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar koperasi yang bersangkutan.

4) Memberikan saran-saran kepada pengurus, baik diminta maupun tidak diminta.

5) Mendapat pembagian SHU sesuai dengan keputusan rapat anggota.

6) Mendapat pelayanan yang sama di antara sesama anggota.

7) Mengawasi jalannya usaha koperasi sekolah sesuai dengan Anggaran Dasar koperasi tersebut.

Adapun kewajiban anggota koperasi sekolah adalah sebagai berikut.

1) Mengamalkan landasan, asas, dan sendi dasar koperasi.

2) Melaksanakan semua ketentuan dan tata tertib yang berlaku di dalam koperasi.

3) Menjunjung tinggi nama baik koperasi sekolah.

4) Menghadiri dan ikut secara aktif dalam rapat anggota, dan bertanggung jawab atas apa yang diputuskan dalam rapat anggota.

Keanggotaan koperasi sekolah juga dapat berakhir. Halhal yang dapat mengakibatkan berakhirnya keanggotaan koperasi sekolah adalah apabila anggota yang bersangkutan:

1) siswa meninggal dunia;

2) siswa pindah sekolah sehingga tidak menjadi siswa pada sekolah yang bersangkutan;

3) siswa tersebut telah lulus atau tamat belajar;

4) siswa tersebut terpaksa meninggalkan sekolah karena suatu keadaan (drop out); dan

5) melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh koperasi sekolah sehingga anggota tersebut dikeluarkan keanggotaannya sesuai dengan ketetapan dalam Anggaran Dasar.

e. Lapangan Usaha Koperasi Sekolah

Kegiatan koperasi sekolah antara lain meliputi usahausaha yang dapat memenuhi kebutuhan langsung siswa sekolah yang bersangkutan, yang disesuaikan dengan bentuk sekolahnya yaitu sekolah umum atau sekolah kejuruan. Berikut ini beberapa kegiatan yang dapat diusahakan oleh koperasi sekolah.

1) Menyediakan barang-barang yang dibutuhkan oleh siswa sekolah, seperti buku-buku pelajaran, benda-benda pos, dan perlengkapan tulis-menulis.

2) Mengusahakan alat-alat tulis dan kebutuhan sehari-hari para siswa.

3) Mengusahakan alat-alat yang diperlukan dalam praktikum sekolah.

4) Mengusahakan peralatan yang diperlukan dalam kegiatan kepramukaan.

5) Menyelenggarakan kafetaria sekolah.

6) Mengusahakan kebutuhan perlengkapan sekolah, seperti pakaian seragam, badge, dan kaos olahraga.

7) Koperasi sekolah yang bermodal besar juga dapat menyelenggarakan usaha seperti foto copy, laminating, pengetikan makalah, dan penjilidan.

Mengusahakan tabungan atau simpan pinjam di antara anggota.

9) Usaha-usaha lain yang memungkinkan.

f. Perangkat Organisasi Koperasi Sekolah

Seperti koperasi yang lainnya, koperasi sekolah pun mempunyai perangkat organisasi. Perangkat organisasi koperasi sekolah adalah sebagai berikut.

1) Rapat Anggota Koperasi Sekolah

Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat Anggota berhak meminta keterangan/pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi. Rapat anggota diadakan paling sedikit satu kali dalam setahun dan berfungsi untuk menetapkan:

a) anggaran dasar,

b) kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi,

c) pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus atau pengawas,

d) rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan,

e) pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya,

f) pembagian sisa hasil usaha, dan

g) pembubaran koperasi.

2) Pengurus Koperasi Sekolah

Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengurus koperasi sedapat mungkin diambil dari para siswa, namun apabila pengurus koperasi sekolah yang berasal dari para siswa masih belum cukup mampu menjalankan tugasnya, maka sementara waktu jabatan boleh diisi oleh seorang guru atau lebih dari sekolah tersebut dengan persetujuan kepala sekolah. Guru yang ditunjuk menjadi pengurus koperasi sekolah juga bertanggung jawab kepada kepala sekolah.

Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota. Susunan dan nama pengurus dicantumkan dalam akta pendirian. Adapun tugas pengurus koperasi sekolah adalah:

a) Mengelola koperasi dan usahanya.

b) Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.

c) Menyelenggarakan rapat koperasi.

d) Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.

e) Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.

Dalam menjalankan tugasnya, pengurus berwenang melakukan tugas berikut ini.

a) Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.

b) Memutuskan menerima dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.

c) Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.

3) Pengawas Koperasi Sekolah

Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota. Jika dipandang perlu, kepala sekolah bisa menunjuk seorang guru atau lebih untuk menjadi anggota pengawas koperasi sekolah. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Guru yang ditunjuk menjadi pengawas koperasi sekolah juga bertanggung jawab kepada kepala sekolah.

Pengawas harus mengerti seluk-beluk perkoperasian agar mampu menjalankan tugasnya, karena pengawas bertanggung jawab atas hidup-matinya koperasi sekolah. Dalam menjalankan tugasnya, pengawas mempunyai tugas sebagai berikut.

a) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi sekolah.

b) Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.

Selain mempunyai tugas, pengawas juga mempunyai wewenang sebagai berikut.

a) Meneliti catatan yang ada pada koperasi sekolah.

b) Mendapat segala keterangan yang diperlukan.

4) Dewan Penasihat Koperasi Sekolah

Semua koperasi berada di bawah pengawasan dan pembinaan Kepala Kantor Departemen Koperasi Kabupaten/Kotamadya setempat dan Kepala Kantor Pendidikan Nasional Kabupaten/Kotamadya setempat tanpa mengurangi kewenangan pejabat koperasi. Agar koperasi sekolah dapat berkembang secara sehat, diperlukan pengawasan dan pembinaan, kepala sekolah dan guru-guru yang ditunjuk oleh kepala sekolah juga bisa melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap jalannya usaha koperasi. Bahkan kalau diperlukan, komite sekolah boleh melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap koperasi. Di samping itu ada pengawasan dan pembinaan dari Kantor Departemen Koperasi. Sesuai dengan perangkat organisasi koperasi sekolah tersebut, kita dapat menyusun struktur organisasi koperasi sekolah



g. Permodalan Koperasi Sekolah

Untuk menjalankan usahanya, koperasi sekolah memerlukan modal. Modal tersebut diperoleh dari berbagai sumber berikut ini.

1) Simpanan Pokok

Simpanan pokok merupakan sumber utama modal koperasi. Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang harus dibayar pada saat siswa mendaftarkan diri sebagai anggota koperasi sekolah. Simpanan pokok pada dasarnya dibayarkan sekaligus, tetapi juga boleh diangsur sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada koperasi yang bersangkutan.

2) Simpanan Wajib

Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh anggota secara periodik dan teratur. Besarnya simpanan wajib yang harus dibayar pada setiap periodenya adalah sama untuk semua anggota.

3) Simpanan Sukarela

Sesuai dengan namanya, simpanan ini tidak diwajibkan bagi anggota. Namun, para anggota boleh membayar simpanan sukarela untuk memupuk permodalan koperasi.

4) Penyisihan Sisa Hasil Usaha dan Cadangannya

Sisa hasil usaha yang tidak dibagi dapat memupuk permodalan koperasi

5) Pinjaman dari Sekolah, Bank, Perorangan atau Lembaga Lain


6) Hibah

Hibah merupakan bantuan untuk koperasi sekolah yang tidak perlu dikembalikan.

h. Cara Mendirikan Koperasi Sekolah

Langkah-langkah yang harus ditempuh dalam mendirikan koperasi sekolah adalah sebagai berikut.

1) Menyelenggarakan Pertemuan Persiapan

Pertemuan ini dihadiri oleh guru-guru dan siswa untuk membicarakan maksud mendirikan koperasi sekolah.

2) Menyelenggarakan Rapat Pembentukan Koperasi


Rapat Koperasi Sekolah ini dihadiri oleh:

a) siswa-siswa atau perwakilan dari tiap-tiap kelas;

b) para guru dan kepala sekolah;

c) komite sekolah sebagai wakil orang tua siswa;

d) pejabat dari direktorat koperasi setempat;

e) pejabat dari kantor dinas pendidikan setempat.

Hal-hal yang dibahas dalam pembentukan koperasi sekolah adalah sebagai berikut.

a) Menetapkan pengurus dan pengawas, serta modal koperasi sekolah yang bersangkutan.

b) Menyusun Anggaran Dasar (AD).

c) Membuat akta pendirian koperasi sekolah.

3) Mengajukan Permohonan Pengakuan

Setelah ditetapkannya pengurus, pengawas, permodalan koperasi, dan Anggaran Dasar, maka pengurus segera mengajukan permohonan pengakuan pendirian koperasi sekolah kepada Kepala Kantor Departemen Koperasi tingkat Kabupaten/Kotamadya dengan melampirkan dokumen berikut.

- Anggaran Dasar/akta pendirian koperasi sekolah yang telah tersusun sebanyak dua lembar. Akta yang asli dibubuhi meterai Rp6.000,00.

- Berita acara rapat pembentukan koperasi.

- Neraca awal koperasi sekolah yang berisi tentang jumlah kekayaan dan permodalan koperasi sekolah pada awal didirikan.

Sebelum memberikan surat pengakuan pendirian koperasi sekolah, pejabat Kantor Departemen Koperasi wajib meninjau koperasi sekolah tersebut. Peninjauan tersebut dilakukan selambat-lambatnya dua bulan sejak penerimaan surat permohonan pengakuan, yaitu untuk mengetahui apakah koperasi tersebut sudah layak untuk berdiri dan terjamin kelangsungan hidupnya atau belum. Apabila pejabat dari Kantor Departemen Koperasi Kabupaten/Kotamadya berpendapat bahwa koperasi tersebut sudah memenuhi syarat dan layak untuk berdiri, maka kepala direktorat koperasi akan mengeluarkan surat pengesahan koperasi yang bersangkutan. Selambat-lambatnya 3 bulan, terhitung dari tanggal mengajukan permohonan pengakuan pendirian koperasi sekolah tersebut, Pejabat Departemen Koperasi wajib memberikan pengakuan dan mencatat koperasi sekolah yang baru dibentuk itu. Namun, permohonan itu dapat ditolak atau dikembalikan jika persyaratan administrasinya kurang lengkap.

i. Pembubaran Koperasi Sekolah

Koperasi sekolah dapat dibubarkan melalui Surat Keputusan Kepala Kantor Departemen Koperasi Kabupaten/Kotamadya tempat koperasi sekolah itu berada. Surat keputusan tersebut harus atas nama Kepala Kantor Departemen Koperasi Propinsi. Surat keputusan itu diterbitkan setelah memerhatikan pendapat dari kepala sekolah dan Kepala Kantor Departemen Koperasi Kabupaten/ Kotamadya setempat.

Sebelum koperasi sekolah dibubarkan, semua utang koperasi harus dilunasi dengan kekayaan koperasi sekolah tersebut. Jika seluruh kekayaan koperasi sekolah tidak dapat melunasi utang yang ada, maka tanggungan anggota hanya terbatas pada jumlah simpanan yang masih ada dalam koperasi dan anggota koperasi tidak diminta untuk membayar iuran lagi. Namun jika ternyata masih ada sisa kekayaan, maka kekayaan tersebut diserahkan kepada sekolah.